JAKARTA- Penjabat Wali Kota Manado Robby Mamuaja yang masih memegang SK Presiden sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) hampir dipastikan menjadi Gubernur Sulut sementara. Ini terjadi menyusul hari ini, Gubernur SH Sarundajang dan Wagub nonaktif Freddy H Sualang berakhir masa jabatan lima tahun, 13 Agustus 2005-13 Agustus 2010.
“Pak Robby Mamuaja akan menjadi pelaksana sementara sampai Pak Sarundajang dan Pak Djouhari Kansil dilantik pada 13 September, mengingat beliau (Robby Mamuaja) masih sebagai Sekprov yang bereselon 1,” beber sumber gedung putih. Sebab, lanjut dia, Siswa Rahmat Mokodongan masih berstatus Plt, belum definitif Sekprov, dan masih bereselon II A. Sedangkan syarat pelaksana Gubernur Sulut harus pejabat eselon 1.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang belum mau membeberkan nama. Yang pasti, siapa pelaksana Gubernur Sulut akan diumumkan Jumat (13/8), hari ini. "Saya tidak mau mendahului Mendagri. Yang jelas pelaksananya sudah ada, cuma siapa dia itu masih rahasia," kata Saut kepada wartawan, Kamis (12/8).
Namun, Saut mengisyaratkan, para sekretaris daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota berpeluang menjabat posisi Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah guna mencegah kevakuman pemerintah daerah.
Jika benar demikian, Sekprov Sulut Robby Mamuaja berpeluang besar menjadi Plt? Ditanya demikian, lagi-lagi Saut menolak membocorkan nama sang Plt.
Lebih lanjut, penunjukan plt gubernur serta bupati/wali kota di Sulut tidak ada yang istimewa. Pengangkatan Plt berbeda dengan penjabat, dimana untuk pelaksana tugas hanya bersifat sementara serta tidak dapat mengambil kebijakan strategis. ”Kalau penjabat bisa mengambil keputusan. Sedangkan Plt tugasnya hanya menjaga kelancaran proses pemerintahan, menjaga kontinuitas saja,” tandas Situmorang.
Bagaimana Minsel, Minut, dan Tomohon? Informasi dihimpun, Minsel berpeluang Kepala BKD Sulut Meki Onibala, Kadis Sosial Sulut Ricky Toemandoek, dan Sekab Minsel Novi Mangangantung.
Sedangkan Minut, nama Kadis Perindag Sulut Sanny Parengkuan atau Sekkab Minut Ruddy Umboh. Tomohon sendiri besar kemungkinan tak akan berubah lagi ke Sekkot Fentje Goni mengingat Pilwako Tomohon hanya berlangsung satu putaran. “Yang Pilkadanya dua putaran, kemungkinan besar ditunjuk penjabat oleh Depdagri. Kalau satu putaran, cukup pelaksana saja,” beber sumber.
sumber: http://www.manadopost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=72764
Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts
Friday, August 13, 2010
Sunday, August 8, 2010
Mokodongan Berpeluang Gantikan Sarundajang
Masa jabatan Sinyo Harry Sarundajang sebagai Gubernur Sulut periode 2005-2010 akan berakhir 13 Agustus mendatang. Sulut dipastikan akan dipimpin oleh seorang Penjabat Gubernur atau Pelaksana Harian (Plh).
Peluang Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Ir Siswa Rahmat Mokodongan menakhodai pemerintahan di Sulut terbilang lumayan besar. Hal ini bisa terjadi jika Pemilukada gubernur hanya berlangsung satu putaran.
Namun, semua terpulang pada Menteri Dalam Negeri. Penjabat gubernur atau Plh bertugas menjalankan roda pemerintahan hingga pelantikan gubernur yang baru. Sesuai agenda tahapan Pemilukada Sulut 2010, pelantikan gubernur akan berlangsung 14 September.
"Cuma ada dua kemungkinan, dipimpin seorang Penjabat Gubernur atau Plh. Namun, tergantung dari Pemilukada Sulut sendiri. Kalau dua putaran, Mendagri kemungkinan besar akan menetapkan penjabat. Jika hanya satu putaran berarti Plh saja sebab rentang waktu antara masa jabatan berakhir dengan pelantikan gubernur baru hanya sekitar sebulan," kata Roy Tumiwa, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut kepada Tribun Manado, Sabtu (7/8/2010).
Kata Tumiwa, sesuai PP 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekda bisa diangkat menjadi Plh Gubernur. "Itu kalau hanya singkat. Kalau waktu hingga pelantikan relatif lama, maka wajib ditetapkan penjabat," katanya. Kendati begitu, Mendagri paling berhak menentukan apakah Sulut akan dipimpin Penjabat Gubernur ataukah Plh gubernur.
Semua tergantung situasi dan kondisi pemerintahan di daerah. "Tergantung Mendagri yang akan menetapkan seperti apa. Tentu saja harus sesuai aturan dan sambil mempertimbangkan kondisi di daerah," jelasnya.
Gubernur Sarundajang sendiri, sebagaimana diberitakan Tribun Manado edisi Sabtu 6 Agustus (kemarin) telah mengirimkan pemberitahuan tertulis ke Mendagri mengenai masa jabatannya yang akan berakhir 13 Agustus nanti. Selain itu, gubernur juga menyampaikan masa jabatan Bupati Minsel dan Minut yang akan berakhir 15 dan 16 Agustus.
sumber: http://tribunmanado.co.id/read/artikel/7255
Peluang Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Ir Siswa Rahmat Mokodongan menakhodai pemerintahan di Sulut terbilang lumayan besar. Hal ini bisa terjadi jika Pemilukada gubernur hanya berlangsung satu putaran.
Namun, semua terpulang pada Menteri Dalam Negeri. Penjabat gubernur atau Plh bertugas menjalankan roda pemerintahan hingga pelantikan gubernur yang baru. Sesuai agenda tahapan Pemilukada Sulut 2010, pelantikan gubernur akan berlangsung 14 September.
"Cuma ada dua kemungkinan, dipimpin seorang Penjabat Gubernur atau Plh. Namun, tergantung dari Pemilukada Sulut sendiri. Kalau dua putaran, Mendagri kemungkinan besar akan menetapkan penjabat. Jika hanya satu putaran berarti Plh saja sebab rentang waktu antara masa jabatan berakhir dengan pelantikan gubernur baru hanya sekitar sebulan," kata Roy Tumiwa, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut kepada Tribun Manado, Sabtu (7/8/2010).
Kata Tumiwa, sesuai PP 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekda bisa diangkat menjadi Plh Gubernur. "Itu kalau hanya singkat. Kalau waktu hingga pelantikan relatif lama, maka wajib ditetapkan penjabat," katanya. Kendati begitu, Mendagri paling berhak menentukan apakah Sulut akan dipimpin Penjabat Gubernur ataukah Plh gubernur.
Semua tergantung situasi dan kondisi pemerintahan di daerah. "Tergantung Mendagri yang akan menetapkan seperti apa. Tentu saja harus sesuai aturan dan sambil mempertimbangkan kondisi di daerah," jelasnya.
Gubernur Sarundajang sendiri, sebagaimana diberitakan Tribun Manado edisi Sabtu 6 Agustus (kemarin) telah mengirimkan pemberitahuan tertulis ke Mendagri mengenai masa jabatannya yang akan berakhir 13 Agustus nanti. Selain itu, gubernur juga menyampaikan masa jabatan Bupati Minsel dan Minut yang akan berakhir 15 dan 16 Agustus.
sumber: http://tribunmanado.co.id/read/artikel/7255
Labels:
Politik
Wednesday, July 21, 2010
Timsus SHS-DK Bantah Tudingan Keterlibatan SHS dalam Penahanan E2L
Tim Kampanye calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Harry Sarundajang (SHS) menampik isu berkembang bahwa penahanan Cagub Elly Lasut telah diskenariokan dan pihaknya berada dibelakangnya.
"Tim kampanye tetap membantah isu yang melibatkan SHS, karena selama ini SHS paling setia menjunjung proses hukum," kata Koordinator Media Tim Kampanye SHS-Djouhari Kansil, Vanda Rorimpandey, saat konferensi pers di Manado, Selasa (20/7/2010).
Vanda mengatakan memang selama ini ada opini berkembang bahwa banyak kasus-kasus hukum melibatkan sejumlah kepala daerah, merupakan tindakan SHS, ini merupakan isu negatif yang merusak citra dan tidak ada bukti konkrit.
Apalagi jelang Pilkada 3 Agustus 2010 segala macam isu dan upaya kampanye hitam (black campaign) terus merebak dimana saja dan tidak mengenal tempat dan waktu.
"Pak Elly Lasut bukan kompetitornya SHS, karena Lasut bagian dari Partai Golkar yang tidak diusung partai itu sendiri, melainkan gabungan partai lain, berarti kompetitornya jelas dari siapa," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini pasangan yang diusung Partai Demokrat, PAN, Gerindra dan PPP tetap setiap menjalankan konsolidasi guna pemenangan pilkada 3 Agustus 2010 mendatang.
"Bahkan SHS sulit membagi waktu antara jabatan Gubernur Sulut dan kegiatan kampanye, sehingga tidak ada inisiatif untuk masuk urusan politik orang lain," jelasnya.
Sebelumnya, Lasut sendiri ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulut pada Selasa (20/7) karena diduga melakukan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas tahun 2006-2008 dengan kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar di Pemkab Talaud saat menjabat Bupati.
sumber: http://tribunmanado.co.id/read/artikel/6923
"Tim kampanye tetap membantah isu yang melibatkan SHS, karena selama ini SHS paling setia menjunjung proses hukum," kata Koordinator Media Tim Kampanye SHS-Djouhari Kansil, Vanda Rorimpandey, saat konferensi pers di Manado, Selasa (20/7/2010).
Vanda mengatakan memang selama ini ada opini berkembang bahwa banyak kasus-kasus hukum melibatkan sejumlah kepala daerah, merupakan tindakan SHS, ini merupakan isu negatif yang merusak citra dan tidak ada bukti konkrit.
Apalagi jelang Pilkada 3 Agustus 2010 segala macam isu dan upaya kampanye hitam (black campaign) terus merebak dimana saja dan tidak mengenal tempat dan waktu.
"Pak Elly Lasut bukan kompetitornya SHS, karena Lasut bagian dari Partai Golkar yang tidak diusung partai itu sendiri, melainkan gabungan partai lain, berarti kompetitornya jelas dari siapa," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini pasangan yang diusung Partai Demokrat, PAN, Gerindra dan PPP tetap setiap menjalankan konsolidasi guna pemenangan pilkada 3 Agustus 2010 mendatang.
"Bahkan SHS sulit membagi waktu antara jabatan Gubernur Sulut dan kegiatan kampanye, sehingga tidak ada inisiatif untuk masuk urusan politik orang lain," jelasnya.
Sebelumnya, Lasut sendiri ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulut pada Selasa (20/7) karena diduga melakukan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas tahun 2006-2008 dengan kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar di Pemkab Talaud saat menjabat Bupati.
sumber: http://tribunmanado.co.id/read/artikel/6923
Labels:
Politik
Subscribe to:
Posts (Atom)