Sunday, August 8, 2010

Mokodongan Berpeluang Gantikan Sarundajang

Masa jabatan Sinyo Harry Sarundajang sebagai Gubernur Sulut periode 2005-2010 akan berakhir 13 Agustus mendatang. Sulut dipastikan akan dipimpin oleh seorang Penjabat Gubernur atau Pelaksana Harian (Plh).

Peluang Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Ir Siswa Rahmat Mokodongan menakhodai pemerintahan di Sulut terbilang lumayan besar. Hal ini bisa terjadi jika Pemilukada gubernur hanya berlangsung satu putaran.

Namun, semua terpulang pada Menteri Dalam Negeri. Penjabat gubernur atau Plh bertugas menjalankan roda pemerintahan hingga pelantikan gubernur yang baru. Sesuai agenda tahapan Pemilukada Sulut 2010, pelantikan gubernur akan berlangsung 14 September.

"Cuma ada dua kemungkinan, dipimpin seorang Penjabat Gubernur atau Plh. Namun, tergantung dari Pemilukada Sulut sendiri. Kalau dua putaran, Mendagri kemungkinan besar akan menetapkan penjabat. Jika hanya satu putaran berarti Plh saja sebab rentang waktu antara masa jabatan berakhir dengan pelantikan gubernur baru hanya sekitar sebulan," kata Roy Tumiwa, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut kepada Tribun Manado, Sabtu (7/8/2010).

Kata Tumiwa, sesuai PP 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekda bisa diangkat menjadi Plh Gubernur. "Itu kalau hanya singkat. Kalau waktu hingga pelantikan relatif lama, maka wajib ditetapkan penjabat," katanya. Kendati begitu, Mendagri paling berhak menentukan apakah Sulut akan dipimpin Penjabat Gubernur ataukah Plh gubernur.

Semua tergantung situasi dan kondisi pemerintahan di daerah. "Tergantung Mendagri yang akan menetapkan seperti apa. Tentu saja harus sesuai aturan dan sambil mempertimbangkan kondisi di daerah," jelasnya.

Gubernur Sarundajang sendiri, sebagaimana diberitakan Tribun Manado edisi Sabtu 6 Agustus (kemarin) telah mengirimkan pemberitahuan tertulis ke Mendagri mengenai masa jabatannya yang akan berakhir 13 Agustus nanti. Selain itu, gubernur juga menyampaikan masa jabatan Bupati Minsel dan Minut yang akan berakhir 15 dan 16 Agustus.

sumber: http://tribunmanado.co.id/read/artikel/7255

No comments:

Post a Comment