Saturday, December 3, 2011

Oknum Legislator Boltim Tertangkap Tangan Bawa Narkoba

ilustrasi
Kamis (01/12) sekitar pukul 04.00 WITA dini hari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut menangkap anggota DPRD Bolmong Timur (Boltim), RMM alias Rio (34). Warga Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu (KK) ini tertangkap tangan membawa barang narkoba jenis shabu-shabu.

Rio ternyata telah lama menjadi target operasi (TO) Polda Sulut. Diduga kuat, wakil rakyat dari Partai Kebang-kitan Bangsa (PKB) tersebut, merupakan jaringan narkoba Jakarta-Manado.

Kini legislator Boltim tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Sulut. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Drs Guruh Achmad MH, kepada wartawan membenarkan penangkapan ini. “Benar telah terjadi penangkapan terhadap RMM alias Rio. Yang bersangkutan sekarang dalam pemeriksaan intensif,” ungkap Guruh.

Polisi sendiri berhasil mencium keberadaan Rio, di salah satu tempat pengiriman barang di ruas jalan Babe Palar, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Manado.

Ia ditangkap petugas dari Subdit II Ditres Narkoba, yang sudah lama membuntutinya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 paket shabu-shabu yang dibungkus dalam kepingan CD. Barang haram tersebut kabarnya dikirim dari dari Jakarta.

Di sisi lain, tertangkapnya Rio oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut cukup mengagetkan koleganya di DPRD Boltim. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Boltim Jemi Tine, Wakil Ketua BK Maurits Mamonto dan Revvy Lengkong mengatakan, dari laporan yang diterima via ponsel, rekan mereka, Rio yang juga Ketua Komisi III, ditangkap karena diduga terlibat pengguna obat terlarang atau narkoba.

“Kami kaget, setelah men-dapat informasi bahwa Rio ditangkap,” ungkap Tine dan Lengkong.

Begitu pula disampaikan Ketua DPRD Boltim Ny Hj Sumardiah Modeong. Lanjut Tine dan Mamonto, BK DPRD Boltim menghargai proses hukum dan menyerahkan pengusutan kasus ini ke kepolisian. “Kami tetap memegang asas praduga tak bersalah. Kendati demikian, jika terbukti, tentu akan ada sanksinya. Namun sanksi yang akan dijatuhkan BK nanti setelah ada putusan pengadilan,” jelas Tine diiyakan Mamonto.

sumber: www.hariankomentar.com

No comments:

Post a Comment