Thursday, January 20, 2011

Pemkot Tomohon Alokasikan Rp. 10 M Bayar Hutang

Pemerintah Kota Tomohon mengalokasikan dana sebesar Rp 10 Miliar dalam APBD 2011 untuk membayar hutang kepada pihak ketiga yang berjumlah sekitar RP 37 Miliar. Adanya alokasi dana ini terungkap saat pembahasan KUA-PPAS antara badan anggaran (banggar) DPRD dengan TAPD pemerintah di ruang paripurna, Rabu (19/1).

Badan anggaran yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Andy Sengkey menemukan selisih sekitar Rp 11 Miliar, setelah menjumlahkan estimasi antara penerimaan pendapatan berjumlah sekitar Rp 235 Miliar dengan belanja daerah Rp 223 Miliar.

Marthen Manopo, Wakil Ketua DPRD yang hadir dalam pembahasan tersebut tak setuju dengan rencana pemerintah menganggarkan mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk membayar hutang. Sebab, dari hasil konsultasi ke Jakarta belum ada dasar hukum jelas yanng mengatur pembayaran hutang lewat dana APBD. "Hutang pemerintah tidak bisa dibnayar dengan dana APBD, jadi tak bisa dilakukan sebelum ada payung hukumnya," tegasnya.

Joudi Moningka, anggota DPRD lainnya mengatakan perlu diperinci lebih jelas jumlah hutang dan pihak ketiga mana saja yang akan dibayarkan dari alokasi dana yang dianggarkan. Hal tersebut sangat penting dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan pembayaran yang bisa berakibat pada persoalan hukum.

Sedangkan Andy sendiri tak mempersoalkan dialokasikannya dana membayar hutang dalam APBD. Sebab, tak mungkin dibayarkan jika tak dianggarkan.

Ervins Liuw, Ketua TPAD Pemerintah Kota Tomohon mengungkapkan telah berkonsultasi ke Depdagri, Kementrian Keuangan dan BPK terkait pembayaran hutang dimaksud meski hanya lisan. "Hutang bisa dibayar lewat Pos pembiayaan dalam APBD," jelasnya.

Meski begitu menurutnya pembayaran hutang tak bisa langsung direalisasikan sebab dibutuhkan aturan pendukung tertulis.


sumber: www.tribunmanado.co.id

No comments:

Post a Comment