Sunday, January 23, 2011

Perintah Gubernur Tidak Dihiraukan, Reklamasi Pantai Kalasey Jalan Terus

Perintah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk menghentikan aktivitas reklamasi Pantai di Desa Kalasey, Kecamatan Pineleng, tidak dihiraukan. PT Pantai Indah Malalayang pelaksana proyek terus melakukan penimbunan pantai.

Padahal, perintah itu disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi ke Bupati Kabupaten Minahasa Vreeke Runtu.

"Bukannya mengabaikan surat pemerintah provinsi, tetapi pemberi izin kan Bupati Minahasa. Jadi, sebelum ada instruksi dari Bapak Bupati menghentikan kegiatan, pekerjaan berjalan terus, Intensitas kegiatan di lapangan malah ditambah supaya penimbunan cepat selesai," kata Direktur PT Pantai Indah Malalayang, Wenny Lumentut, di Manado, Minggu (23/1).

Instruksi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tersirat dalam surat yang berkop Gubernur Sulut ditandatangani Wakil Gubernur Djouhari Kansil nomor 660.1/109/sekr-BLH tertanggal 19 Januari 2011 dikeluarkan, menyusul surat teguran Kementerian Koordinator Bidang Kesejehteraan Rakyat tertanggal 14 Januari 2011.

"Surat ini kan ditujukan ke Bupati, pengusaha hanya tembusan saja. Jadi, tunggu saja perintah bupati bagaimana. Kalau dasar hukumnya Permendagri nomor 1 tahun 2008, itu sangat keliru karena isinya mengatur tentang wilayah perkotaan sementara lokasi reklamasi berada di wilayah Kabupaten Minahasa," tegasnya.

Wenny menegaskan, dirinya tidak mau berpolemik dengan pemahaman aturan itu. Sebab, sebelum proyek berlangsung, beberapa orang ahli hukum telah melakukan konsultasi dengan aparat pemerintah di Kementerian Dalam Negeri. "Silakan kerja karena tidak ada aturan yang menyatakan harus mengajukan permohonan izin ke gubernur, sebab lokasi pekerjaan di Kabupaten Minahasa," ujarnya.

Wenny menyesalkan dengan sikap pemerintah yang seakan menghambat kegiatan investasi di Sulawesi Utara. Padahal, berbagai persyaratan hingga penandatangan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa telah dilakukan berdasarkan aturan."Kalau sampai dihentikan tanpa berdasarkan aturan yang jelas, kami akan menempuh jalur PTUN," paparnya.

Soalnya, nilai investasi yang telah terserap untuk kegiatan penimbunan Pantai Kalasey jumlahnya tidak sedikit. Wenny memperhitungkan, total nilai investasi hingga proyek ini selesai mencapai Rp 250 miliar. Selain bisnis, sasaran dari reklamasi ini juga membantu pemerintah membuka lapangan kerja baru.

"Kalau alasan proyek ini terjadi kerusakan terumbu karang yang mana. Sudah disurvei lokasi terubu karang jaraknya jauh. Proyek ini ramah lingkungan, tetapi saya heran kenapa kegiatan reklamasi pantai di lokasi lain di wilayah Kota Manado tidak ditegur seperti ini. Janganlah terlalu bersikap arogan," tegasnya.

Sementara itu, surat Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang memerintahkan pemberhentian reklamasi Pantai Kalasey, dimintakan ke Bupati Minahasa segera menghentikan pelaksanaan kegiatan reklamasi sambil memenuhi mekanisme dan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat itu pun meminta kegiatan reklamasi wajib dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Luas lahan yang akan direklamasi 3 hektare, jadi tidak perlu amdal, kecuali di atas 25 hektare lahan. Persyaratan yang perlu kami lengkapi, yakni usaha pengelolaan lingkungan hidup dan usaha pengendalian lingkungan hidup. Itu sudah kami peroleh," jelas Wenny.

sumber: www.mediaindonesia.com

No comments:

Post a Comment