Wednesday, July 21, 2010

E2L Ditahan

Pemeriksaan yang disertai penahanan terhadap Bupati Talaud, dr Elly Engelbert Lasut (E2L) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut Senin (20/07) pukul 10.30 WITA kemarin, memicu kemarahan ribuan massa pendukung E2L. Nama Drs Sinyo Harry Sarundajang (SHS) turut disebut-sebut massa pendemo yang bertindak anarkis. Gubernur Sulut ini dituding sebagai orang ‘di balik layar’ atas dijebloskannya E2L ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Malendeng.

Pascapenahanan E2L, suasana di ruas Jalan 17 Agustus, tepatnya di depan Kantor Kejati dan Gubernur Sulut, benar-benar mencekam dan ‘panas’. Massa E2L yang marah, terlihat tidak bisa mengontrol emosinya. Selain menuding Kejati Sulut tidak objektif dalam memroses hukum E2L, mereka juga menuding SHS sebagai ‘biang kerok’ penahanan tersebut. Yang disesalkan, orasi mau pun teriakan-teriakan massa sudah tidak beretika lagi.

Tak puas dengan hanya berteriak, massa kemudian mencoba merangsek ke dalam halaman Kantor Kejati Sulut yang dijaga ratusan polisi. Sementara sebagian massa mulai melempar ke arah petugas. Awalnya hanya menggunakan botol air mineral yang terbuat dari plastik, tapi kemudian ditingkatkan menggunakan batu. Lemparan diarahkan ke polisi yang bertugas menjaga Kantor Kejati.

Alhasil, sedikitnya tiga petugas cedera terkena timpukan batu. Salah satu petugas mengalami pecah bibir disertai gigi tanggal karena terkena hantaman batu yang cukup besar. Massa kemudian mencoba mendobrak pagar halaman Kejati yang terbuat dari venekel. Usaha mereka berhasil. Pagar berhasil dirobohkan dan dicabut serta dipindahkan oleh massa ke jalanan.

Pada pukul 15.15 WITA, polisi yang berada di halaman Kantor Kejati mendapatkan informasi, seorang intel mereka yang berada di kerumunan massa dipukuli. Polisi pun keluar dan naik ke trotoar. Bentrokan pun terjadi. Beberapa pendemo kemudian dilempar ke halaman Kejati dan sempat dihajar petugas kepolisian, namun dicegah rekan sesama petugas.

Sejumlah pendemo termasuk satgas dari kubu E2L mengalami luka dan berdarah, di antaranya di kepala. Petugas kesehatan dan mobil ambulans yang telah stand by di lokasi, sibuk mengobati baik polisi mau pun pendemo yang terluka.

Sejumlah massa yang dinilai melakukan tindakan anarkis dan turut memprovokasi aksi tak terpuji, langsung ditahan polisi. Awalnya diperoleh informasi, polisi menahan 12 orang namun belakangan enam, tapi kemudian kabar terakhir ada 22 orang yang ditahan untuk diperiksa.

Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Hertian Yunus ikut turun langsung ke lokasi pada pukul 16.30 WITA, namun situasi sudah terkendali.

Sementara dari lokasi rutan di Malendeng, massa E2L juga terlihat berada di sana. Jumlahnya mencapai ratusan. Namun mereka tidak diizinkan masuk. Sehingga massa hanya terkonsentrasi di jalan ring road. Hanya puluhan yang mampu mendekati rutan.
Berikut hanya keluarga dekat E2L yang bisa menemui E2L di dalam rutan. Di antaranya istri E2L, Telly Tjanggulung (T2) yang juga dikenal sebagai Bupati Minahasa Tenggara. Selain itu, putri E2L, Hillary Lasut turut menjenguk ayahnya di Malendeng.

Sementara Henny Wullur yang menjadi pasangan E2L dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, sejak di Kejati dan di Malendeng, mencoba melakukan negosiasi. Kedatangan Henny meminta E2L ditangguhkan penahanannya, terutama agar pada malamnya bisa bersama dirinya mengikuti tahapan pemi-lukada, yakni debat kandidat di gedung MIcon, di Bilangan Tanjung Batu (eks gedung Twenty One).
Sayangnya upaya Henny tak membuahkan hasil, sehingga debat calon gubernur dan wakil gubernur hanya diikutinya sendiri tadi malam.

E2L sempat menunjukkan diri di balkon Malendeng dan melambai tangan kepada massanya. Massa pun meneriakkan yel-yel dan disambut senyum E2L sambil masuk kembali ke dalam rutan. Sementara secara terpisah, guna menjawab tudingan massa E2L, kubu SHS melakukan konferensi pers kemarin. “Tuduhan miring soal keterlibatan SHS menjebloskan E2L ke tahanan tidaklah benar. Selama ini SHS paling setia menjunjung proses hukum,” tegas Koordinator Media Tim Kampanye SHS-Djouhari Kansil, Vanda Rorimpandey, Selasa (20/07) kemarin.

Diakui Vanda, saat ini telah berkembang opini bahwa kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah, selalu dikaitkan dan dituding merupakan campur tangan SHS. Itu, katanya, merupakan isu negatif yang merusak citra SHS. Ditegaskannya, sampai sekarang tidak ada bukti konkret soal tudingan tak bertanggung jawab tersebut. Ditambahkannya menjelang 3 Agustus segala macam isu dan upaya kampanye hitam (black campaign) terus merebak di mana saja dan tidak mengenal tempat dan waktu.

“E2L bukanlah kompetitor dari SHS, karena Elly yang notebene adalah kader Golkar namun maju dengan kendraan pargab. Sudah bisa dilihat siapa yang sebenarnya menjadi kompetitor beliau, tanpa maksud menuduh,” lanjut Vanda. Ditambahkannya, SHS tidak mungkin mencampuri urusan politik orang lain, karena kesibukan cagub incumbent tersebut sudah cukup banyak.

“Mengingat padatnya jadwal SHS yang selain melakukan kegiatan kampanye juga masih menjalankan roda pemerintahan sebagai Gubernur Sulut, sehingga tidak ada waktu mencampuri urusan politik orang lain,” tandasnya. Sebelumnya SHS kepada wartawan juga melakukan klarifikasi atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. “Semua itu tidak benar. Silakan tanyai pihak penyidik,’’ tegas SHS seraya mengatakan, penyidik juga mendapatkan laporan kasus-kasus itu dari laporan BPK, bukannya dari inspektorat propinsi.

Seperti diketahui, E2L dijadikan tersangka oleh Kejati Sulut sejak Februari 2010 lalu dalam dugaan kasus SPPD fiktif. Namun sejak dijadikan tersangka, baru kemarin (20 Juli) Bupati Talaud itu ditahan. Berdasarkan hasil perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), E2L ditengarai telah merugikan negara senilai Rp 7,7 miliar.

SUDAH SESUAI


Pada bagian lain, Kejaksaan Tinggi Sulut Arnold BM Angkouw SH melalui juru bicaranya Reinhard Tololiu SH menegaskan, bahwa penahanan E2L, tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas senilai Rp 7,7 miliar tahun 2006-2008 oleh jaksa penuntut umum sudah sesuai aturan. “Tim penuntut umum melakukan penahanan terhadap E2L dengan alasan bahwa diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang ada. Sehingga penuntut berkeyakinan bahwa nantinya E2L akan divonis bersalah di pengadilan,” tegas Tololiu.

Ia mengatakan, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut alias sudah tahap II dan giliran kewenangan Jaksa penuntut untuk menahan E2L.

“Penahanan E2L akan berlangsung selama 20 hari terhitung mulai hari ini (kemarin). Dan penahanan ini sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Hertian Yunus yang didampingi Wakapolda Sulut Carlo Tewu dan Kapoltabes Manado Kombes Pol Drs Aridan Roeroe sempat mendatangi Kantor Kejati Sulut dan menemui Angkouw.

“Kami hanya melakukan koordinasi untuk menjaga stabilitas di daerah ini,” tegasnya. Meski terjadi insiden di Kantor Kejati Sulut, namun Kapolda menjamin Sulut tetap aman. “Tidak ada siaga satu. Sulut tetap aman dan polisi akan terus mengamankan situasi di sini (Kejati Sulut). Saya berharap semua pihak tetap menjaga keamanan di daerah ini. Jika ada yang melakukan tindakan anarkis, maka kami tidak tindak tegas. Marilah kita bangun semangat torang samua basudara,” ajaknya

Menariknya, selama berlangsungnya tindak anarakis di halaman Kantor Kejati Sulut, sebuah helikopter terlihat terbang dan berputar-putar di atas gedung kantor Kejati.
Sementara itu, Semmy Mananoma SH selaku Penasihat Hukum E2L menyatakan hari ini pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan terhadap E2L.

“Besok (hari ini) kami akan ajukan penangguhan,” jelasnya.

Dikatakannya, sesungguhnya persoalan E2L merupakan persoalan yang sangat sederhana. Menurutnya, temuan BPK (Badan Pemeriksa Ke-uangan) yang hanya 7,7 miliar, Rp 2 miliar sudah dikembalikan pengikut E2L tiga tahun lalu. “Jadi bukan dikembalikan E2L. dan itu hanya soal kelebihan pembayaran. Dan sisanya dana Rp 5 miliar adalah anggaran bupati yang sudah dipakai klien kami untuk melakukan perjalanan dinas selang tahun 2006-2008. Secara kasat mata tidak ada dana melawan hukum. Semuanya dipertanggungjawabkan dan akan kami buktikan, itu bukan kasus pidana,” tukasnya.’

sumber: www.hariankomentar.com

No comments:

Post a Comment