Thursday, July 8, 2010

Satpol PP Pegang Senpi, Perlu Dites Kejiwaan

Jakarta
Meski peluang untuk mempersenjatai Satpol PP dengan senjata gas air mata dan senjata bepeluru hampa itu dibuka oleh PP No 6/2010, namun Menteri Dalam Negeri berharap agar senjata itu tidak
diberikan saat ini. Satpol PP masih perlu pembekalan dalam waktu yang tidak singkat.

“Jadi dianggap matang kejiwaan segala macam, baru bisa secara selektif pakai peluru hampa dan gas. Jadi bukan peluru tajam. Jangan diterjemahkan dapat peluru tajam seperti TNI/Polri,” kata Mendagri Gamawan Fauzi usai mengikuti rapat mengenai revitalisasi gerakan pramuka di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (07/07).

Gamawan menjelaskan, pemberian senjata api (senpi) pun tidak akan dipaksakan. “Itu tidak mendesak. Walaupun peluangnya ada, tapi jangan dikasih dulu,” tambah Gama-wan. Menurut Mendagri, senjata itu nantinya tidak akan diberikan secara langsung oleh pemda kepada Satpol PP-nya. Layak atau tidaknya seorang anggota Satpol PP juga harus melalui seleksi yang sangat ketat oleh Kepolisian Daerah setempat.

Selain itu, untuk meningkatkan kematangan Satpol PP, saat ini pihaknya telah menyusun modul tentang pembinaan Satpol PP. Untuk masuk Satpol PP, minimal PNS berpangkat II A dan mendapatkan pembekalan selama 300 jam. Jika ingin menaikkan golongan, anggota Satpol PP harus menempuh pelatihan lagi selama 150 jam dan 100 jam. Modul itu, lanjutnya, diatur dalam Permendagri yang sudah terbit, namun dia tidak menyebutkan nomornya. Selama ini, Satpol PP belum mendapatkan pembekalan seperti itu.

Secara terpisah, Polda Metro Jaya akan mengkaji dasar hukum dan kepentingan Satpol PP dipersenjati. Izin pemberian pistol bagi Satpol PP akan dilakukan dengan selektif. “Dilihat dulu dasar hukumnya apa dan urgensinya. Dan nanti kalau pun diberikan, sangat selektif sekali. Karena, polisi yang diberi izin itu tidak se-muanya, diseleksi dulu,” kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Dikatakan dia, aturan-aturan pemberian pistol yang dapat dijadikan aspek legal akan diteliti. Demikian pula, aspek pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya juga harus dikaji. “Berkaitan dengan penegakan hukum Perda, harus dilihat dulu urgensinya,” ujar dia. Menurut dia, Satpol PP boleh dibekali pistol selama menjalankan tugas menjaga obyek vital.

“Kalau dia diberikan tugas khusus menjaga obyek vital boleh saja. Tetapi, harus sesuai dengan syarat dan ketentuan. Apakah selama ini pada umumnya terkait ketentraman dan ketertiban di mana sela-manya tidak mutlak,” papar Boy.
Sementara itu, rencana untuk memberikan senjata api (senpi) kepada Satpol PP sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) urung di-lakukan. Aturan itu dibekukan alias belum bisa berlaku.

“Saya sudah komunikasikan dengan beliau (Mendagri) dan beliau setuju untuk tidak di-berlakukan dahulu,” kata Menko Polhukam Djoko Suyanto.
sumber: www.hariankomentar.com

No comments:

Post a Comment