Thursday, July 15, 2010

Supit: Penetapan Rumajar sebagai Tersangka, Bermuatan Politis Tinggi

Jakarta - Peneliti CSIS yang juga pengusaha nasional asal kawanua, Anton Supit menyatakan, dirinya menjunjung tinggi supremasi hukum yang ada. Namun dalam kasus ditetapkannya Jefferson Rumajar SE sebagai tersangka oleh KPK di momen pemilukada ini, bisa menimbulkan opini di masyarakat bahwa penetapan tersebut nilai politisnya tinggi.

Apalagi menurut Supit, Rumajar saat ini sedang berada di atas angin sebagai calon walikota terkuat di Pemilukada Tomohon berdasarkan hasil survey dan polling kalangan independen. ‘’Masyarakat bisa menilai hal ini memiliki muatan politis,’’ akunya.

Sebab, lanjut Supit, dengan penetapan status tersangka, otomatis kredibilitas serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Rumajar akan menurun. ‘’Padahal kinerja Rumajar selama ini masih dinilai baik,’’ tandas Supit seraya menambahkan, kinerja KPK sendiri saat ini juga masih menjadi sorotan. Pemeriksaan KPK terhadap Pemkot Tomohon juga sudah berlangsung sejak tahun lalu, namun kemudian terdiam. Dan menjelang pemilukada ini, tiba-tiba kasus tersebut terangkat kembali dan Rumajar ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi tudingan, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa muatan politis yang ditujukan ke KPK atas penetapan status Rumajar, tidaklah mendasar. Pasalnya menurut Budi, dasar penetapan tersangka ditetapkan sesuai aturan serta koridor hukum yang berlaku, dan bukan penilaian politis.

Menurut Budi, Walikota Tomohon Jefferson Rumajar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 19,8 miliar. Penyimpangan yang diduga dilakukan JR disinyalir menggunakan anggaran APBD 2006 -2008 dengan modus untuk bantuan sosial yang dinilai penggunaannya fiktif.

Di sisi lain, menurut Budi, dana tersebut juga diduga untuk kepentingan pribadi. “Jadi modusnya untuk bantuan sosial tapi kenyataannya setelah diperiksa semuanya fiktif, malahan ada yang diduga untuk kepentingan pribadi,” tutur Budi. Disinggung tentang upaya KPK selanjutnya, menurut Budi, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan segera memanggil tersangka. “Nanti selanjutnya urusan penyidik yang akan menjadwalkan pemanggilan tersangka untuk di-periksa lebih lanjut,” tukas pria yang sempat menjadi wartawan di salah satu majalah nasional ini.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi terpisah oleh Komentar, menyatakan jadwal pemeriksaan terhadap Rumajar akan ditentukan pihak penyidik. “Ya nanti mereka (Penyidik, red) yang tentukan pemeriksaannya,” urai Haryono. Dalam kasus Tomohon ini, KPK menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 KUHP.

sumber: www.hariankomentar.com

No comments:

Post a Comment